Hukum Ibadah Haji dan Umroh Yang Dijalankan Seorang Anak
Pergi ke Tanah Suci beserta keluarga rasanya bukan lagi menjadi hal yang asing pada saat sekarang ini. Tak sedikit dari para orang tua yang memboyong anak-anak untuk ikut serta menjalankan ibadah haji atau umroh dengan alasan guna memberikan pengalaman serta pelajaran berharga dan tidak tega meninggalkan buah hatinya di Tanah Air, terutama mereka yang masih balita. Lalu bagaimana hukum ibadah haji atau umroh yang dilakukan anak kecil? Dan apabila sudah dewasa dan sudah berkeluarga dan mampu, apakah dia masih berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji lagi? Kewajiban dan Hukum Ibadah Haji yang Dijalankan Oleh Seorang Anak Ketika seseorang akan menunaikan ibadah haji maka ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi, yaitu syarat wajib haji. Syarat wajib haji adalah ketentuan yang wajib dipenuhi saat akan melaksankan ibadah haji. Dan apabila ada salah satu syarat yang belum dia penuhi, maka ia belum diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Salah satu syaratnya adalah baligh. Anak kecil tidak mendapatkan perintah ibadah hingga ia baligh, sebagaimana sabda Rosulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam: رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يبلغ ، وعن المجنون حتى يفيق ، وعن النائم حتى يستيقظ Artinya: “Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap anak kecil hingga baligh, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh), dan dari orang tidur hingga bangun.” (HR. Abu Daud, 4403 dan Ibnu Majah, 2041). Hukum Ibadah Haji dan Umroh.
Dari hadist diatas dapat disimpulkan, pada dasarnya anak kecil belum ada kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, bila ada anak kecil melaksanakan ibadah haji maka hajinya tetap sah dan mendapat pahala. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist: عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةٌ رَفَعَتْ إِلَي النَّبِيِّ صَبِيًّا فَقَالَتْ: أَلِهَذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَلَكِ أَجْرٌ Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas: “Ada seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Apakah ada haji bagi anak ini?’ Beliau menjawab, ‘Ya dan bagimu pahalanya.” [Shahiih Muslim; II/974, no. 1336]
Baca Juga Artikel lainnya di :
Yang Harus Dilakukan Anak dalam Ibadah Ini
Lalu kelak ketika mereka sudah dewasa, berkeluarga dan mampu, apakah masih ada kewajiban bagi mereka untuk melaksankan ibadah haji lagi? Rosulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda: أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ، فَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَىٰ، وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ ثُمَّ عَتَقَ، فَعَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَىٰ Artinya: “Anak kecil mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu ia baligh, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi. Dan budak mana saja yang menunaikan ibadah haji lalu dia merdeka, maka ia wajib menunaikan ibadah haji lagi.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:986 dan Baihaqi V:156). Jadi ibadah haji yang dijalankan seorang anak-anak pada waktu kecil tidak menggugurkan kewajibannya melaksanakan ibadah haji ketika sudah dewasa. Itu artinya ketika sudah dewasa dan dia mampu untuk melaksanakan ibadah haji, maka wajib baginya untuk melaksanakannya kembali. Hukum Ibadah Haji dan Umroh.
Demikian penjelasan singkat Khazzanah Tour tentang hukum ibadah haji dan umroh kewajiban bagi seorang anak melaksanakan ibadah haji . Semoga kita selalu diberikan kesempatan dan kemudahan untuk mengajak baik diri kita sendiri ataupun keluarga menuju ke Baitullah.