5 Perbedaan Haji dan Umroh yang Umat Islam Harus Tahu
Banyak di antara umat Muslim yang sudah tahu bahwa ibadah haji dan umroh adalah 2 ibadah yang berbeda. Akan tetapi, bila mereka diminta untuk menjelaskan perbedaan tersebut, kebanyakan di antara mereka akan gamang dan tidak tahu harus menjawab. Oleh karena itu, pada kesempatan artikel kali ini, kami akan menjelaskan 5 perbedaan Haji dan Umroh. Apa saja ya perbedaan antara haji dan umroh? Perbedaan Haji dan Umroh Meski sama-sama hanya dapat dikerjakan di tanah suci, haji dan umroh memiliki perbedaan yang sangat kental. Perbedaan haji dan umroh terletak pada hukumnya, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, serta dari rukun yang harus dijalankan. Berikut ulasannya.
- Perbedaan Hukum yang pertama terletak pada hukum pelaksanaannya. Haji merupakan salah satu dari 5 rukun islam. Semua umat islam yang mampu secara fisik dan finansial wajib untuk melaksanakannya seumur hidup sekali. Adapun hukum umroh adalah sunnah muakad atau sunnah yang diutamakan. Secara jelas, hukum wajib dari pelaksanaan haji dan sunnahnya umroh dapat dijelaskan dalam Firman Alloh dalam QS Ali Imron : 97 dan Hadist Riwayat Tirmidzi berikut ini. وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97) Hadits Jabir bin ‘Abdillah RA, ia berkata bahwa : Rasulullah SAW ditanya mengenai wajib ataukah sunnah bagi umat Muslim untuk menunaikan umroh. Nabi SAW kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi)
- Perbedaan Waktu Selanjutnya, perbedaan antara haji dan umroh juga terletak pada waktu pelaksanaannya. Umroh dapat dilaksanakan kapan saja. Sewaktu-waktu ingin melaksanakannya, kita bisa, kecuali pada 4 hari yang antara lain hari Arafah (9 Djulhijah), hari Nahar (10 Djulhijah), dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Djulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah haji. Ibadah haji hanyalah bisa ditunaikan pada bulan Djulhijah (bulan Haji) saja, tepatnya pada tanggal 9 hingga 11 Djulhijah.
Selanjutnya Yang Utama
- Perbedaan Tempat Selain dari waktunya, umrah dan haji juga berbeda dari sisi tempat pelaksanaannya. Keduanya memang dilaksanakan di Makkah AL Mukarromah, akan tetapi pada ibadah haji seseorang juga harus menunaikan rukun yang dilakukan di luar Makkah. Rukun haji yang dilakukan di luar kota Makkah adalah wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdhalifah, dan melempar jumroh (batu kecil) di Mina. ( Khazzanah Tour )
- Perbedaan Rukun atau Tata Cara Pelaksanaannya Perbedaan haji dan umroh yang terakhir terletak pada rukun atau tata cara pelaksanaannya. Saat umroh, seseorang menunaikan rukun yang antara lain Ihram, Tawaf, Sya’i, dan Tahalul. Adapun saat haji, semua rukun umroh tersebut dilakukan dengan penambahan 3 rukun lainnya yaitu wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdhalifah, dan melempar jumroh (batu kecil) di Mina.
- Perbedaan Tingkat Keramaian Karena ibadah umroh bisa ditunaikan kapan saja, maka tingkat keramaian orang yang menunaikan ibadah ini terbilang sangat rendah. Kita tak perlu berdesak-desakan saat menunaikan setiap rukun pelaksanaan ibadah umroh. Hal ini berbeda dengan ibadah haji. Ibadah haji hanya dapat ditunaikan 1 kali saja selama 1 tahun. Sedangkan semua umat Muslim di dunia ingin menunaikannya secara bersama-sama.
Ingin lebih fokus dengan salah satu paket Umroh atau haji yang Khazanah Tour tawarkan silahkan klik tautan berikut
Mereka menuju Makkah dan akhirnya tumpah ruah berkumpul di sana dan menyebabkan tingkat keramaian yang luar biasa tinggi. Beberapa kasus meninggalnya beberapa orang yang melaksanakan ibadah haji bahkan sempat terjadi akibat kepadatan jumlah orang yang berdesak-desakan saat menunaikan rukun haji seperti lempar jumroh dan tahalul. Nah, itulah 5 perbedaan Haji dan Umroh yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan fiqih kita terkait kedua ibadah ini. Salam.